SELAMAT DAN SUKSES

Atas nama seluruh KOMUNITAS WEBSITE MYTWINS-CARE :

MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KELAHIRAN KEMBAR

Badrika-Wisesa

RS Pondok Indah

Senin 9/1/2012, pkl 07.06 WIB







KELUARGA KEMBAR BARU

KELUARGA KEMBAR BARU
Oneng dan Dony memiliki putra kembar Badrika-Wisesa

Senin, 07 Juni 2010

BAYI TABUNG RAWAN PELANGGARAN ETIKA


Ilustrasi: Howstuffwork
Jakarta, Teknik bayi tabung adalah cara untuk mendapatkan keturunan yang dilakukan pasangan yang memiliki masalah kesuburan. Namun dalam perjalanannya, teknik bayi tabung rawan mengalami pelanggaran etika dan moral. "Perlu diwaspadai adanya donor sperma, donor sel telur, donor embrio, pilihan gender dalam kehamilan tanpa indikasi medis dan hamil titipan," kata Prof.Dr.dr. Soegiharto Soebijanto, SPOG(K) dalam pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berjudul 'Bayi Tabung di Indonesia Masa Kini dan Masa Mendatang' pada 5 Juni 2010 yang dilansir Senin (7/6/2010) dan dikutip detik.com.
Bagaimana pun kata Prof Soegiharto, bayi tabung atau Teknik Reproduksi Berbantu (TRB) adalah cara penanganan infertilitas (ketidaksuburan) apabila cara penanganan yang lain tidak diperoleh hasil. Proses TRB terdiri dari stimulasi ovarium, pengambilan sel telur dari dalam folikel (ovum pick up - OPU) dan kemudian memfertilisasi sel telur yang diperoleh dengan spermatozoa suami di dalam cairan medium. Zygote yang dihasilkan ditransfer ke dalam rahim istri. Prof Soegiharto juga menekankan TRB hanya ditujukan kepada pasutri yang mempunyai indikasi infertilitas dan sudah tidak dapat ditanggulangi lagi dengan cara-cara konvensional.
Kasus infertilitas itu antara lain tersumbatnya kedua saluran telur, kegagalan perawatan infertilitas secara konvensional, infertilitas idiopatik (unexplained infertility) dan kelainan spermatozoa yang berat (oligozoospermia berat). Tingkat keberhasilan bayi tabung di Indonesia mencapai 35% dengan angka kelahiran hidup mencapai 25%. Di Indonesia dihindari melakukan pembekuan embrio terlalu banyak dan harus ada perjanjian apabila masih ada sisa embrio harus ditransfer kedalam rahim pemiliknya dalam kurun waktu dua tahun. Di Indonesia, bayi tabung sering dijadikan medium untuk mendapatkan bayi kembar.
Dalam undang-undang kesehatan Nomor 23 Pasal 16 Ayat 1 dimungkinkan dilaksanakan kehamilan di luar cara alami untuk membantu pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan. Penerapan TRB sesuai dengan kaidah al hajatu tanzilu manzilah al dharurat (hajat atau kebutuhan yang mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Dilihat dari segi teknologinya, 4 lembaga fatwa, Bahtsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, Dewan Hisbah PERSIS, dan MPKS. Keempatnya menyepakati bolehnya inseminasi buatan dan bayi tabung. Sepanjang sperma berasal dari suami dan sel telur dari istrinya yang masih terikat dalam pernikahan dan dihamilkan oleh wanita pemilik oosit tersebut, dan mengharamkan inseminasi buatan atau bayi tabung donor karena akan berakibat merancukan nasab (silsilah keturunan). Sementara gereja Roma Katolik menentang semua bentuk fertilisasi in vitro karena sebagaimana kontrasepsi ini memisahkan prokreasi perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BISA jadi Anda memiliki pandangan lain? Silakan Anda tulis